Senin, 16 November 2009

DKI Akan Miliki Lembaga 911


Kabar gembira bagi warga Jakarta. Pemprov DKI Jakarta akan memiliki lembaga 911, sebuah lembaga pertolongan pertama bagi pasien. Nantinya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, cukup menghubungi nomor 911 dan petugas pun akan langsung datang. Ini merupakan lembaga baru di Indonesia seperti 911 yang dimiliki Amerika Serikat atau 000 milik Australia.

Memang tak semudah membalikkan telapak tangan dalam membentuk lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sangat berat ini. Apalagi ini baru pertama kali akan ada di Indonesia. Untuk mewujudkannya, Pemprov DKI akan memulai dengan menggelar pelatihan dan sertifikasi bagi SDM yang akan terlibat di dalamnya. Pelatihan tersebut pertama kali akan dipercontohkan melalui Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, tenaga kesehatan khusus pertolongan pertama memang belum terpenuhi, tapi itu akan dibentuk sesegera mungkin. Namun sebelumnya harus ada sertifikasi bagi mereka melalui berbagai pelatihan.SDM-nya bisa diambil dari tenaga medis maupun non medis, seperti tenaga UKS, puskesmas, maupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

"Alangkah baiknya tenaga medis di sekolah mempunyai sertifikasi. Begitu juga di unit Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana serta puskesmas, dibutuhkan tenaga profesional dalam pertolongan pertama agar rujukannya jelas," ungkapnya, Minggu (15/11).

Saat ini bentuk pelatihannya akan dikonsep dengan matang agar jika beroperasi hasilnya maksimal. "Paling tidak 1-2 tahun mendatang sudah ada pelatihan tersebut. Namanya first responder jadi mereka adalah perespon pertama dalam suatu kejadian yang tak terduga," ungkapnya.

Untuk mewujdukan wacana tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Medic One yakni sebuah institusi pemegang lisensi langsung dari Australia untuk tenaga medis pertolongan pertama.

Manajer operasional Medic One, Savitri Wirahadikusumah, mengatakan, sebuah negara harus memiliki jaringan keselamatan darurat (emergency safety net) sehingga tidak ada kepanikan dalam usaha penyelamatan pertama. Tim penolong pertama ini tidak harus memiliki background medis, namun dapat dilatih menjadi first responder dan telah memiliki sertifikasi.

"Saya dan Pak Fauzi berharap apabila ada keadaan emergency di Jakarta, walau Jakarta belum memiliki nomer respon darurat, tapi paling tidak setiap orang mengerti first aid dan memiliki skill tersebut," tutur Vivi.

Saat ini, lanjutnya, sedang digodok konsep pelatihan yang tepat untuk Jakarta. Setidaknya, ia akan memulai pelatihan melalui tenaga kesehatan di sekolah. Sehingga jika ada siswa yang sakit cukup parah, paling tidak guru atau siswa senior dapat memberikan pertolongan pertamanya sebelum dibawa ke rumah sakit. Selama ini yang sering terjadi adalah, saat dibawa ke rumah sakit, kondisi pasien sudah dalam keadaan parah sehingga terkadang pihak rumah sakit tidak bisa melakukan treatment lebih jauh.

Selain UKS, tenaga medis puskesmas pun akan mendapatkan pelatihan. Sebab, puskesmas sebagai garis terdepan bidang kesehatan maka memerlukan tim yang siap untuk kondisi emergency. Demikian halnya petugas Dinas Pemadam Kebakaran. Sehingga mereka tidak hanya mampu memadamkan api tapi harus piawai dalam mengevakuasi para korbannya.

Pelatihan penolong pertama terdiri dari first aider dan first responder. First aider adalah pelatihan untuk pertolongan pertama, sedangkan first responder diperuntukan bagi tingkat lebih tinggi dan telah berseritifikasi Emergency Medical Responder (EMR).

Pelatihan ini bernama Emergency Medical Responder and First Aid Trainning. Usai pelatihan rencananya akan ada sebuah tes bagi pesertanya. Bagi yang lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari Australia Registry Emergency Medical Technician (AREMT). "Kami adalah private agency AREMT di Indonesia. Jadi peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi dari Australia," katanya.

Selasa, 10 November 2009

Kader PKK Diminta Aktif Tangani Sampah

Jakarta.go.id - Untuk mengantisipasi problem sampah di Jakarta, Ketua TP PKK DKI Jakarta, Tatiek Fauzi Bowo meminta kepada seluruh kadernya untuk aktif menangani masalah tersebut. Terlebih memasuki musim penghujan, dimana setiap tahunnya Jakarta selalu dilanda banjir.


"Jika ditangani secara baik dan serius, selain akan mencegah banjir, juga akan bermanfaat dan menghasilkan bagi masyarakat," jelas Tatiek Fauzi Bowo kepada beritajakarta.com, saat melakukan kunjungan ke Sekretariat PKK RW 06, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawahbesar, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Menurut Tatiek, penanganan sampah perlu dilakukan, terutama bagi kader PKK yang wilayahnya merupakan daerah bantaran kali. Dengan penanganan yang aktif serta serius, diharapkan dampak banjir bisa diminimalisir dan hasil dari daur ulang sampah bisa menjadi tambahan penghasilan kader PKK.

Dengan pengetahuan teknik pemilahan sampah yang baik, kata Tatiek, kader PKK juga dapat menambah penghasilan dari hasil daur ulang sampah. Seperti menjadikan kompos, kerajinan tangan, dan lain sebagainya. "Kader PKK harus menyosialisasikan pemilahan sampah yang baik," ungkapnya.

Selain itu, sambung Tatiek, untuk dapat meminimalisir banjir, pihaknya berencana melakukan kerja sama dengan TP PKK di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi, khususnya dalam masalah penanganan sampah.

Enita, Ketua TP PKK Kelurahan Kartini, mengaku senang dengan kehadiran Ketua TP PKK DKI Jakarta, Tatiek Fauzi Bowo yang didampingi Endang Prijanto, istri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. "Tadi beliau (Tatiek-red) menyampaikan agar pelaksanaan Posyandu di RW 06 sebaiknya dilakukan dua kali sebulan karena banyaknya balita di wilayah ini," ujar Enita.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna memberikan pelayanan yang optimal bagi balita yang memang jumlahnya sangat banyak di wilayah RW 06. "Idealnya satu posyandu melayani tidak 100 balita. Namun menurut data yang kita miliki, di wilayah ini ada 160 balita. Oleh karena itu, ke depan kita akan membuka posyandu sebulan dua kali sesuai permintaan Bu Tatiek," ungkapnya.

Enita menambahkan, selama ini yang menjadi unggulan produk PKK di wilayahnya adalah, makanan kremes yang berbahan dasar ubi serta kripik singkong yang di produksi dan dipasarkan ke toko-toko serta pasar di sekitar Kelurahan Kartini. Dari hasil produksi makanan olahan itu, PKK Kelurahan Kartini bisa menghasilkan omzet sebesar Rp3,5 juta per bulannya. "Lumayan, bisa menambah penghasilan keluarga," jelasnya.



sumber : beritajakarta.com

Lubang Biopori

Lubang Berpori Update Terakhir : 16 Juni 2009

1. Buat alur aliran air

2. Buat lubang, Buat lubang dengan diameter 10 cm s/d sebelum kedalaman kedalaman muka air tanah (agar mudah disiram air)

3. Perkuat mulut lubang, Pengerasan dilakukan pada mulut lubang untuk mencegah erosi tanah dan mempertahankan kondisi mulut lubang


4. Isi sampah organik, Isi lubang dengan sampah organik (sisa dapur, sampah kebun/taman).Jangan memasukkan sampah non organik (besi, plastik, baterai, dll)

5. Uji resapan air , Isi air ke dalam lubang resapan biopori untuk menguji peresapan air ke dalam tanah


Teknik Pembuatan Lubang Resapan Biopori Untuk Lokasi Di Dalam Saluran Drainase

1. Buat Lubang di dalam saluran drainase, Buat lubang dengan diameter 10 cm s/d sebelum kedalaman kedalaman muka air tanah (agar mudah disiram air)

2. Perkuat mulut lubang, Pengerasan dilakukan pada mulut lubang untuk mencegah erosi tanah dan mempertahankan kondisi mulut luban. Pengerasan dapat dilakukan dengan menggunakan beton dan atau pipa paralon

3. Mengisi lubang dengan sampah organik, Isi lubang dengan sampah organik (sisa dapur, sampah kebun/taman). Jangan memasukkan sampah non organik (besi, plastik, baterai, dll)

Pengurusan IMB

Izin Mendirikan Bangunan Perubahan Akhir: 16 Juni 2009

IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.

Untuk menerbitkan IMB diperlukan waktu untuk pemeriksaan dan penelitian secara administratif dan teknis. Mengingat keinginan masyarakat untuk dapat melakukan pembangunan secepatnya maka Dinas menerbitkan dan memberikan Izin Pendahuluan (IP) yang dapat dipakai untuk melaksanakan kegiatan membangun yang terdiri atas :

IP Menyeluruh
IP menyeluruh yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan diizinkan untuk membangun sampai selesai seluruh rencananya. Izin seperti ini dikeluarkan untuk :

  1. Bangunan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran ;
  2. Bangunan rumah tinggal yang memerlukan penelitian rencana arsitektur secara khusus (antara lain daerah pemugaran);
  3. Bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran dan bebas dari perhitungan konstruksi;
  4. Bangunan bukan rumah tinggal dengan bentang konstruksi sampai dengan 13 Meter.


IP Sebagian
IP sebagian yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan membangun sampai dengan tahap-tahap pekerjaan tertentu (misalnya sampai dengan pekerjaan pondasi).

Hal ini terutama disebabkan oleh karena bangunan tersebut perlu penelitian lebih mendalam, dalam bidang konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan. Izin seperti ini dikeluarkan untuk :

  1. Bangunan bukan rumah tinggal bertingkat atau tidak bertingkat yang memerlukan rencana konstruksi;
  2. Bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan rencana instalasi dan perlengkapan bangunan.

Izin Persiapan
Izin Persiapan yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan (misalnya, pemagaran, pemasangan, bowkeet, bowplank). Untuk kegiatan fisik pembangunan hanya dapat dimulai apabila IMB telah diterbitkan

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
1.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
"Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
1.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
"Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan:
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.
Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta.
Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban. Untuk mendapatkan IMB, pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan.
Persyaratan :
Untuk Bangunan Rumah Tinggal
1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a.
Sertifikat Tanah
b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
c.
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
d.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
e.
Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
f
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
g.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
h.
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
i.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
j.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
7.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
8.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
9.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar)
Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal
1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a.
Sertifikat tanah
b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
d.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
e.
Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
f.
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
g.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar
6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
7.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
8.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
9.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
10.
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.

Pengurusan TDP

Pengurusan TDP Perubahan Akhir: 17 Juni 2009
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

PROSEDUR PERMOHONAN
  • Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  • Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  • Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  • Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

PERSYARATAN
  • Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  • Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  • Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  • ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  • Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  • Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  • Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  • Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  • Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Pengurusan SIUP

Pengurusan SIUP Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".

PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).


PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN
  • Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
  • Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
  • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
  • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
  • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
  • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
  • Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
  • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
  • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
  • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  • Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

Akte Rusak/Hilang

Pengurusan Akta Rusak Perubahan Akhir: 17 Juni 2009
JIKA AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR
Hubungi Segera:
1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.
2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.
3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.
4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.
5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

ATAU HUBUNGI :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.
DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
5. Mengisi formulir yang disediakan.

Akte Kelahiran

Pembuatan Surat Kelahiran Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan
: 1 hari kerja


Biaya : Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara


Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Rp. 5.000

Akta Kelahiran
adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran

Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
  • Akta Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Istimewa : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Dispensasi : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

Akte Perkawinan

Akta Perkawinan Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

Lokasi Pelayanan :
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi dan
2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan),
Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI),
Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Blangko Akta Perkawinan

Blangko Kutipan Akta Perkawinan

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan


Pemakaian Ruangan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.

Pembuatan KK

Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan Akhir: 16 Juni 2009
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari
Tarif : Gratis

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta
Perhatian
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Pembuatan KTP

Pembuatan Kartu Penduduk Perubahan Akhir: 16 Juni 2009

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan :
1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)

Tarif :
Gratis,
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Kartu Tanda Penduduk
adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Jakarta


Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI

Contoh Blanko KTP untuk WNA

Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • SKPPT bagi WNA
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP


Persyaratan Perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP


Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).


Prosedur Pelayanan


Tugas Kewajiban Penduduk :
Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :

  • KTP lama
  • Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
  • Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW


Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan :
Bila data penduduk sudah benar :

  • Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
  • Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
  • Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
  • Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut


Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah

Pengurusan Surat Pindah

Pengurusan Surat Pindah Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

Tempat pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu pelayanan :
1 (satu) hari kerja

Tarif :
Gratis

Ketentuan

  • Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
  • Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
  • Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
  • Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah


Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.


Prosedur Pelaporan Perpindahan

A. Penduduk berkewajiban :

  • Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Melaporkan kepindahannya kepada Lurah


B. Lurah berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
  • Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk


C. Penduduk berkewajiban
:

  • Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
  • Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah


D. Lurah berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
  • Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
  • Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  • Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.

Rabu, 04 November 2009

Pemprov DKI Gulirkan Rp 7,98 M Dana PPMK

Untuk membantu perekonomian masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini menggelontorkan dana pinjaman program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) sebesar Rp 7, 98 miliar. Dana tersebut akan diberikan melalui 16 Koperasi Jasa Keuangan (KJK) untuk sektor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK).


Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku gembira karena dana tersebut sudah dapat digulirkan. ”Setiap kali saya menemui masyarakat di kelurahan-kelurahan, pasti mereka menanyakan tentang kapan dana itu bisa digulirkan," ujar Fauzi Bowo, saat kegiatan penyaluran dana bergulir tahap pertama, di Kelurahan Duriutara, Tambora Jakarta Barat, Jumat (30/10).

Format penyaluran dana PPMK melalui koperasi ini, kata Fauzi Bowo, diyakini akan lebih baik dari format sebelumnya. Sebab, dengan melalui koperasi, maka pengelolaan dana akan lebih profesional. Selain itu, masyarakat penerima dana akan mendapat panduan dan pendampingan dalam penggunaan dananya. "Pengelolaan dana PPMK melalui badan hukum koperasi akan lebih sukses," ucapnya.

Diakuinya, program PPMK tahap pertama ini baru bisa dilakukan terhadap 16 koperasi dari total 267 koperasi yang ada. Alasannya dari seluruh koperasi yang ada, baru 16 koperasi yang dinyatakan layak menerima. Sedangkan koperasi lainya masih harus memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu.

Kendati begitu, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir, karena saat ini sudah dijadwalkan penyaluran tahap kedua yang akan dilakukan pada November dan Desember mendatang. "Untuk tahap pertama ini memang baru 16 koperasi yang dianggap memenuhi syarat menerima dana ini," ungkapnya.

Kepada ke-16 pengelola koperasi yang menerima penyaluran dana tahap pertama ini, pria yang akrab disapa Bang Fauzi ini, berpesan, agar bisa memanfaatkan sebaik mungkin. Filosofi koperasi, yakni dari anggota untuk anggota harus dipegang teguh. "Pengelolaan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel karena pada akhirnya akan diaudit," pintanya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta, Ade Soeharsono, menjelaskan, 16 KJK yang menerima penyaluran dana ini masing-masing berasal dari Jakarta Barat 5 KJK, yakni KJK Jelambar, Duriutara, Jatipulo, Rawabuaya, dan Tangki.

Kemudian di Jakarta Selatan, ada 5 KJK yakni di Ciganjur, Cipeteutara, Mentengdalam, Cikoko, dan Kuninganbarat. Sedang untuk Jakarta Utara, ada 2 KJK, yakni di Sukapura dan Tuguutara. Sementara Jakarta Pusat ada 2 KJK, yakni Bendunganhilir dan Kebonkosong. Selanjutnya, Jakarta Timur 1 KJK di Cipinangmelayu dan Kepulauan Seribu ada satu KJK yakni, KJK Pulau Panggang. "Ke 16 KJK ini bisa menerima penyaluran dana setelah melengkapi berbagai persyaratan seperti syarat administrasi, syarat dari Bank DKI, syarat plan KJK PPMK dan juga syarat usulan kebutuhan dana," jelasnya.

Menurutnya, penyaluran tahap kedua nanti dilakukan pada bulan November sebanyak 25 KJK. Kemudian pada tahap ke tiga, penyaluran dilakukan bulan Desember terhadap 41 KJK. "Namun hal itu juga akan dilihat lagi, sejauh mana kesiapan dari KJK yang akan menerima. Apabila mereka ternyata ada yang belum siap akan ditunda," ungkapnya.

Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, mengaku senang karena di wilayahnya ada 5 KJK yang menerima dana tahap pertama ini. Ia berharap, dana tersebut secepatnya disalurkan oleh KJK kepada anggotanya yang memiliki prospek untuk berkembang. "Saya berharap dana itu segera disalurkan kepada anggota, tentu dengan administrasi yang baik dan jelas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Ketua KJK Kelurahan Jelambar, Grogolpetamburan, Warnida, mengaku lega dengan pencairan dana ini. Koperasi yang dipimpinnya saat ini memiliki anggota sebanyak 300 orang, mereka biasanya membuka usaha dagang. Dalam pencairan tahap pertama ini, KJK Jelambar mendapat kucuran sebesar Rp 540 juta. "Saya lega akhirnya dana ini bisa diberikan kepada KJK Jelambar," ucapnya.

Hal senada dikatakan, Rony Ramlie, Ketua KJK Tangki, Tamansari. Menurutnya, dengan dicairkanya dana kepada koperasinya sebesar Rp 540 ini akan banyak anggotanya yang terbantu. Pasalnya, selama ini, banyak anggota koperasinya yang kekurangan modal mengembangkan usaha. Anggotanya kebanyakan juga pedagang kecil seperti kelontong dan lainya. "Sudah lama anggota saya mengharapkan penyaluran dana ini," katanya.

Sementara dalam kegiatan tersebut, selain menyalurkan dana KJK PPMK, gubernur juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat Kelurahan Duriutara sebesar Rp 10 juta. Bantuan tersebut diberikan gubernur dalam rangka perbaikan Balai Warga RW 06, Duriutara. Karena sebelumnya, saat dirinya berkantor di Kelurahan Duriutara, beberapa waktu lalu sempat menjanjikan kepada warga RW 06, untuk membantu perbaikan Balai Warga. "Saya merasa punya utang pada warga Duriutara dan sekarang saya sudah bayar," ungkapnya.

Lurah Duriutara, Rano Rahmat Efendi, yang diminta mewakili RW menerima bantuan dari gubernur mengatakan, bantuan ini memang telah dijanjikan oleh gubernur saat melakukan kegiatan berkantor di kelurahan sekitar 4 bulan lalu. Saat itu, Ketua RW 06, Imam menyampaikan kepada gubernur, kalau balai warga mereka rusak dan memerlukan dana perbaikan. "Dana ini akan langsung saya berikan kepada masyarakat RW 06 untuk digunakan memperbaiki balai warga yang rusak," pungkasnya.

Senin, 02 November 2009

Jadi Ketua RT. Mau? BUKAN YANG TERBAIK, TAPI YANG BERSEDIA.

href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CDOEDY_2%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_editdata.mso"> filelist.xml">BUKAN YANG TERBAIK, TAPI YANG BERSEDIA.


Saya pakai baju batik lengan pendek. Saya merasa necis. Maklum ini jarang saya lakukan. Bahwa hasilnya, dalam istilah jadul, adalah pria simpatik, itu nasib. Saya sih lebih merasa berseragam rumah makan hidangan Nusantara, dari Sari Kuring sampai Mbah Jingkrak.

Tak soal. Itu harus saya lakukan untuk menghormati acara malam tadi: pemilihan ketua RT. Setiap pasangan hadir lengkap, kecuali yang duda atau janda.

Singkat kata, ketua baru RT pun terpilih, tertetapkan, dan terlantik. Pak RW kasih wejangan. Intinya: orang yang mau jadi ketua RT itu hebat karena kebanyakan orang ogah.

Haha, seleksi pemimpin pada tingkat paling lokal adalah berdasarkan kesediaan dan ridha untuk dipaksa (lalu digerundeli warga), bukan kualitas dan hasrat si kandidat. Kalau dibuka pendaftaran calon, tak ada yang mengajukan diri. Bayangkan jika ini terjadi pada pemilihan kepala daerah dan presiden.

Ketika saya masih mengungsi ke rumah kontrakan di RT sebelah, ketua RT terpilih (yang tak menghadiri rapat) tak berani pulang ke rumah, sehingga pemilihan pun digelar ulang di bawah lampu jalanan, di pertigaan depan kontrakan saya.

Menjadi pengurus RT/RW berarti menambahi pekerjaan untuk diri sendiri. Beberapa bapak gemar dengan dalih, “Pulangnya aja malam, bahkan pagi; nggak layak dong kita jadi ketua RT. Entar nggak bisa melayani warga.” Sungguh dalih yang layak adopsi.

Bu Tetangga mengancam, kalau suaminya terpilih jadi ketua RT, dia akan pulang ke rumah orangtuanya. Bu Tetinggi bilang, kalau suaminya terpilih jadi ketua RT, dia bukanlah Bu RT. Orang lain menafsirkan, dia akan mempersilakan suaminya ambil wanita lain yang bersedia jadi Bu RT.

Bagi saya, ketua RT mestinya tidak harus pria. Kaum nyonya pun boleh dan bisa. Atas nama keadilan dan pembalasan terhadap patriarki, maka suami dari Bu RT boleh dijuluki Pak RT. Bila perlu suami dari Bu Ngatinah kita panggil Pak Ngatinah.

Baiklah, mungkin benar bahwa lembaga RT/RW (dulu RK, rukun kampung) adalah warisan fasis penjajahan Jepang. Sebagai lembaga perpanjangan birokrasi yang tak bergaji, tapi punya sisi pelayanan publik, RT/RW bisa dihapus asalkan kantor kelurahan bekerja efisien dan efektif. Dengan sistem informasi yang andal, Pak Lurah tak perlu berkilah, “Yang paling kenal warganya kan Pak RT dan Pak RW. Kami cuma meneguhkan.”

Bagaimana dengan forum warga, untuk menyelesaikan soal sampah, keamanan, sampai kebisingan?

Karena pemerintah dan negara tak ma(mp)u menangani, sementara tak semua warga perumahan sanggup membayar biro swasta untuk menyelesaikan itu semua, model partisipatoris memang tak terelakkan.

Sebetulnya sampah dan got mampet itu urusan dinas kebersihan pemda. Keamanan, itu tanggung jawab polisi. Kebisingan, itu bisa jadi urusan polisi dan giliran selanjutnya adalah lembaga peradilan. Tapi cobalah sodorkan usulan ini ke forum RT/RW apalagi Pak Lurah, bisa-bisa Anda dicibir, dicap kemaki dan tak tahu diri, “Eling Mas, sampe(y)an itu hidup di mana?”

Bapak saya dulu ketua RT di lingkungan santri, beberapa krèstên, dan abangan. Saya, ketika kecil, diajak ke acara selamatan, dan pulangnya menenteng “besek hamin-hamin” berisi ingkung.

Urusan bapak saya sebagai Pak RT adalah dari mengantarkan aparat keamanan ke rumah buron pada dini hari sampai menengahi cekcok keluarga pada malam sepi. Pernah rumah kami menampung inap seorang ibu yang diamuk mbakyu iparnya. Ribet bener.