Selasa, 02 Januari 2007

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT
mempunyai tugas :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
Memelihara kerukunan hidup warga;
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
pengkoordinasian antar warga;
pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar