Rabu, 20 Januari 2010

Seksi Sosial & Umum

SEKSI SOSIAL & UMUM
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian dan pemberitahuan informasi mengenai warga yang mengalami musibah/sakit;
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
· Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di internal maupun external wilayah;
· Pemberitahuan informasi kepada warga;
· Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial & Umum.Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar