Selasa, 02 Januari 2007

Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Bendahara RT
Mempunyai tugas :

Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :

pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
pencatatan kekayaan yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar