Pengurusan Surat Pindah Perubahan Akhir: 17 Juni 2009
Tempat pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu pelayanan : 1 (satu) hari kerja
Tarif : Gratis
Ketentuan
- Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
- Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
- Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
- Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.
Prosedur Pelaporan Perpindahan
A. Penduduk berkewajiban :
- Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Melaporkan kepindahannya kepada Lurah
B. Lurah berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
- Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk
C. Penduduk berkewajiban :
- Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
- Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah
D. Lurah berkewajiban :
- Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
- Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
- Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar