Selasa, 11 Mei 2010

Mulai Juni, Enam Pajak di DKI Naik

ilustrasi
BERITAJAKARTA.COM — 11-05-2010 16:53
Sebanyak enam jenis pajak daerah di Jakarta diusulkan untuk dinaikkan dan empat pajak lainnya diperluas, menyusul diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rencananya, kenaikan dan perluasan pajak itu akan berlaku pada Juni 2010 mendatang.

Enam jenis pajak yang diusulkan naik yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Kenaikan tertinggi yang diajukan dalam usulan itu yaitu pajak hiburan yang semula sebesar 10-20 persen menjadi 10 persen hingga 75 persen. Sedangkan kenaikan lainnya seperti pajak kendaraan bermotor dari semula 5 persen menjadi 10 persen, pajak BBNKB dari 10 persen menjadi 20 persen dan pajak BBKB dari 5 persen menjadi 10 persen. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 25 persen, dan pajak parkir dari 20 persen naik menjadi 30 persen.

Sedangkan empat pajak yang diusulkan diperluas penghitungan pajaknya antara lain, pajak restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering, pajak hotel diperluas mencakup seluruh persewaan di hotel, dan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintahan.

Meski demikian, kenaikan tarif pajak itu, tidak sepenuhnya akan dialokasikan untuk penerimaan daerah. Karena UU No 28 Tahun 2009 menyebutkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh warga.

Pengaturan alokasi itu yakni 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana dan transportasi umum. Sedangkan sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk menyediakan penerangan jalan.

UU itu juga mengatur, khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan umum diterapkan sedikitnya 50 persen lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi.

Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta, Perdata Tambunan mengatakan, dalam usulan kenaikan pajak yang akan dituangkan dalam revisi 11 peraturan daerah (perda) memang yang paling besar aturan kenaikan tarif pajak hiburan.

Seperti harga tiket masuk (HTM) pertunjukan film bioskop yang semula antara 5-15 persen, dalam usulan perubahan naik menjadi 35 persen. “Artinya HTM bioskop akan mengalami kenaikan cukup tinggi. Namun saat ini asosiasi pengusaha bioskop menolak kenaikan tarif pajak hiburan. Karena dinilai akan melemahkan usaha mereka,” ujar Perdata di DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/5).

Dalam usulan perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di revisi perda tentang PKB, lanjutnya, diatur pajak kendaraan bermotor progresif. “Karena itu, mulai tahun ini, pajak progresif kendaraan bermotor akan diberlakukan. Ini berguna untuk membatasi kendaraan bermotor di ibu kota,” jelasnya.

Perdata mengatakan, dalam revisi perda PKB, untuk kepemilikan kendaraan pertama paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif pajak yang ditetapkan secara progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, ada lima pajak daerah yang ditetapkan dalam UU No 28 Tahun 2009 tidak mengalami kenaikan tarif pajak alias tetap. Tarif pajak tersebut adalah, tarif pajak hotel dan pajak restoran yang tetap sebesar 10 persen, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, tarif pajak air tanah sebesar 20 persen, dan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar