Jumat, 10 Juni 2016

Akte Kelahiran

Pembuatan Surat Kelahiran Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan
: 1 hari kerja


Biaya : Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara


Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Rp. 5.000

Akta Kelahiran
adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran

Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
  • Akta Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Istimewa : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Dispensasi : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar