Senin, 23 April 2007

PELAYANAN WARGA

Pelayanan Warga

Kartu Keluarga

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari

Tarif : Gratis

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru

Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Gratis

Untuk memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) harus memenuhi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar RT / RW
  • KTP dari daerah asal
  • Surat Jalan dari daerah asal
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan Pindah

Tempat pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu pelayanan : 1 (satu) hari kerja

Tarif : Gratis

Ketentuan

  1. Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
  2. Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
  3. Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
  4. Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.

Prosedur Pelaporan Perpindahan

A. Penduduk berkewajiban :

  1. Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Melaporkan kepindahannya kepada Lurah

B. Lurah berkewajiban :

  1. Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
  2. Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
  3. Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  4. Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk

C. Penduduk berkewajiban :

  1. Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
  2. Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  3. Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah

D. Lurah berkewajiban :

  1. Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
  2. Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
  3. Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.

Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?

HUBUNGI SEGERA :

1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.

2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.

3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.

4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.

5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

ATAU HUBUNGI :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta

Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).

5. Mengisi formulir yang disediakan

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Lokasi Pelayanan :
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi dan
2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil
Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan),
Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI),
Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  • SK Ganti Nama
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

Pemakaian Ruangan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA

Akta Kematian

Tempat pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp 5.000,00

PERSYARATAN

  • Fotocopy Surat Keterangan Pemeriksanaan Mayat dari Rumah Sakit/Dokter dengan membawa aslinya
  • Kartu Keluarga

2 (dua) orang saksi

Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya

Waktu Pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp. 5.000

Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :

  • Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Istimewa Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

Alamat Kantor Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
    Jl. S. Parman No. 7 - Jakarta Barat
    Telp. 5681116 - 5666242

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat
Jl. Tanah Abang I Blok B Lt. 1 Jakarta Pusat - Telp. 385285

Tidak ada komentar:

Posting Komentar