Selasa, 02 Januari 2007

Tugas dan Fungsi Sosial dan Umum RT

Seksi
Sosial dan Umum
A. Mempunyai tugas :

melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan;
melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan;
melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.

B. Mempunyai fungsi :
penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar