Selasa, 02 Januari 2007

Masa Bakti Pengurus RT

Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar