Kamis, 08 Mei 2008

PENDAFTARAN PEMISAHAN/PEMECAHAN HAK ATAS TANAH

PENDAFTARAN PEMISAHAN/PEMECAHAN HAK ATAS TANAH

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Sertifikat Hak Atas tanah yang dipecah/dipisah
  3. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan.
  4. Foto copy KTP Pemohon (jika perorangan) atau Akta Pendirian ( jika Badan Hukum)
  5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya ).
  6. Bukti Pelunasan BPHTB/SSB ( UU No.21/1997 )
  7. Bukti Pelunasan PPH/SSP ( PP No. 48/94 & 27/96 )
  8. Persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan apabila dibebani hak tanggungan.
  9. Foto copy surat ukur yang telah dipisahkan
  10. Bukti perolehan Hak Atas Tanah.

Jangka waktu penyelesaian :

21 hari kerja setelah berkas lengkap