PENDAFTARAN PEMISAHAN/PEMECAHAN HAK ATAS TANAH
- Mengisi Formulir Permohonan
- Sertifikat Hak Atas tanah yang dipecah/dipisah
- Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan.
- Foto copy KTP Pemohon (jika perorangan) atau Akta Pendirian ( jika Badan Hukum)
- Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya ).
- Bukti Pelunasan BPHTB/SSB ( UU No.21/1997 )
- Bukti Pelunasan PPH/SSP ( PP No. 48/94 & 27/96 )
- Persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan apabila dibebani hak tanggungan.
- Foto copy surat ukur yang telah dipisahkan
- Bukti perolehan Hak Atas Tanah.
Jangka waktu penyelesaian :
21 hari kerja setelah berkas lengkap